Kode Etik Guru
1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
3. Guru mengadakan
komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik,
tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4. Guru menciptakan
suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua
murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5. Guru memelihara
hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat
yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7. Guru menciptakan
dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan
kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan. (https://pgrigk.wordpress.com/visi-misi/kode-etik-guru-indonesia/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar