Pengertian kependidikan atau pendidikan (kata benda)
secara garis besar adalah proses menerima atau memberikan instruksi (bimbingan
atau arahan) yang sistematis, terutama di sekolah atau universitas. Pendidikan
juga merupakan proses belajar yang meliputi pengetahuan, keterampilan, nilai-nilai,
keyakinan, dan kebiasaan sekelompok orang yang ditransfer ke orang lain, baik
melalui cerita, diskusi, pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan
sering terjadi di bawah bimbingan pendidik, namun demikian, peserta didik juga
dapat mendidik diri mereka sendiri dalam proses yang disebut belajar otodidak
(dari bahasa Yunani autodídaktos yang berarti "belajar sendiri”).
Dari pengertian di atas, setiap pengalaman yang
memiliki efek formatif (berdasarkan cara orang berpikir, merasa, atau tindakan)
dapat dianggap sebagai pendidikan. Pendidikan secara resmi pada umumnya dibagi
menjadi tahap seperti prasekolah (PAUD), sekolah dasar, sekolah menengah dan
kemudian perguruan tinggi, universitas atau magang. Dalam pendidikan,
metodologi (cara yang digunakan untuk memperoleh kebenaran) pengajaran disebut
pedagogi (pedagogi adalah ilmu atau seni dalam menjadi seorang
guru).
Untuk memperkuat pengertian di atas, akan dijabarkan
apa itu definisi pendidikan menurut para ahli dan undang-undang Republik
Indonesia:
- · Ki Hajar Dewantara
Pendidikan yaitu tuntutan di dalam hidup tumbuhnya
anak-anak, adapun maksudnya, pendidikan yaitu menuntun segala kekuatan kodrat
yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota
masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan
setinggi-tingginya.
- · J.J. Rousseau
Pendidikan adalah memberi kita perbekalan yang ada
pada masa kanak-kanak sampai remaja yang nantinya akan dibutuhkan pada saat
kita dewasa nanti.
- · Langeveld
Pendidikan adalah setiap usaha, pengaruh, perlindungan
dan bantuan yang diberikan kepada anak tertuju kepada pendewasaan anak itu,
atau lebih tepat membantu anak agar cukup cakap melaksanakan tugas hidupnya
sendiri. Pengaruh itu datangnya dari orang dewasa (atau yang diciptakan oleh
orang dewasa seperti sekolah, buku, putaran hidup sehari-hari, dan sebagainya)
dan ditujukan kepada orang yang belum dewasa.
- · Menurut UU Nomor 2 Tahun 1989
Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta
didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi peranannya
di masa yang akan datang.
- · Menurut UU No. 20 tahun 2003
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara.
Dapat disimpulkan bahwa, pendidikan
adalah cara yang paling efisien dan efektif dalam belajar dan memahami
keterampilan dasar dan lanjutan pengetahuan. Pendidikan menjadi dasar dari
masyarakat kita, pendidikan meliputi kehidupan kita dengan merangsang pikiran
kita untuk terus maju. Dengan kata sederhana, pendidikan memungkinkan kita
untuk mempelajari cara-cara yang berbeda mempelajari hal-hal dan serta
mempraktikannya. Dibandingkan dengan abad-abad yang lalu, pendidikan yang
diterima oleh siswa saat ini lebih terstruktur dan dikonseptualisasikan.
Sumber (https://sumberfkip.blogspot.co.id/2015/09/Pengertian-Kependidikan.html)
Sumber (https://sumberfkip.blogspot.co.id/2015/09/Pengertian-Kependidikan.html)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar